Contoh:
15 Februari 2011
Model Evaluasi Scriven
Contoh:
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 22 tahun 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Nomor 14 Tahun 2007 | Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 23 Tahun 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 19 Tahun 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 20 Tahun 2007 | Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasaran :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 24 Tahun 2007 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 | Nomor 33 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 | Nomor 40 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 41 Tahun 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 1 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 | Nomor 3 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 69 Tahun 2009 | Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 58 Tahun 2009 | Standar Pendidikan Anak Usia Dini |
04 Februari 2011
Pengertian E-learning, M-learning, dan U-Learning
Pengertian E-learning, M-learning, dan U-Learning
E-Learning
· E-learning merupakan suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan menggunakan media internet, intranet atau media jaringan komputer lain [Hartley, 2001].
· E-learning adalah sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer, maupun komputer standalone [LearnFrame.Com, 2001]
· E-learning adalah semua yang mencakup pemanfaatan komputer dalam menunjang peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk di dalamnya penggunaan mobile technologies seperti PDA dan MP3 players. Juga penggunaan teaching materials berbasis web dan hypermedia, multimedia CD-ROM atau web sites, forum diskusi, perangkat lunak kolaboratif, e-mail, blogs, wikis, computer aided assessment, animasi pendidkan, simulasi, permainan, perangkat lunak manajemen pembelajaran, electronic voting systems, dan lain-lain. Juga dapat berupa kombinasi dari penggunaan media yang berbeda [Thomas Toth, 2003; Athabasca University, Wikipedia].
· E-learning (electronic learning) adalah pembelajaran baik secara formal maupun informal yang dilakukan melalui media elektronik, seperti internet, intranet, CD-ROM, video tape, DVD, TV, handphone, PDA, dan lainlain (Lende, 2004).
· E-learning (electronic learning) adalah fasilitas pembelajaran elektronik yang digunakan untuk membantu mahasiswa memahami suatu materi ajar. E-learning menyediakan materi pembelajaran yang dilengkapi dengan audio visual yang dapat memberikan gambaran suatu konsep lebih jelas (dilengkapi dengan contoh visual yang lebih komunikatif).
· E-Learning atau electronic learning adalah sebuah konsep dalam proses pembelajaran dengan menggunakan ICT, khususnya menggunakan media yang berbasis Internet. Istilah e-Learning sendiri memiliki kesamaan makna dengan beberapa istilah lain seperti on-line learning, virtual classroom dan virtual learning.
· Electronic learning adalah suatu metode pembelajaran mahasiswa atau siswa yang dilakukan secara online.
· Secara singkat, Horton (2003); Belawati (2003); Sharma (2002); Anggoro, Belawati,
Hardhono dan Darmayanti (2002); Simamora (2002); Brown (2001); Haryono dan Alatas (2000) menyiratkan bahwa e-Learning itu merupakan konsep belajar jarak jauh dengan menggunakan teknologi telekomunikasi dan informasi, seperti Internet, siaran radio, televisi, serta video/audioconferencing, dan CD-ROM.
M_Learning
· M-learningadalah pembelajaran yang unik karena pembelajar dapat mengakses materi pembelajaran, arahan danaplikasi yang berkaitan dengan course kapan-pun dandimana-pun.
· m-learning adalah model pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.(blog.student.uny.ac.id/mobilelearning)
· Mobile learning merupakan pembelajaran dimana pembelajar dapat mengakses materi pembelajaran, arahan dan aplikasi yang berkaitan dengan course dan gerbang menuju NGL (Next Generation Learning) dimana belajar dapat dilakukan kapan-pun dan dimana-pun (Ubi Learning).
· M-learning adalah pengembangan dari elearning dengan menggunakan telepon genggam sebagai sarana untuk melakukan pembelajaran.
U-Learning
· Belajar di mana-mana (atau u-learning, ULearning) adalah setara dengan beberapa bentuk sederhana pembelajaran bergerak , misalnya bahwa lingkungan belajar yang dapat diakses dalam berbagai konteks dan situasi. Lingkungan belajar di mana-mana (Ule) dapat mendeteksi data konteks lebih dari elearning. Selain domain dari eLearning, uLearning dapat menggunakan konteks kesadaran lebih untuk menyediakan konten yang paling adaptif untuk pelajar.