A. AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa
Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah
adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif
melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk
menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar
Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi
sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas
No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan
Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah
bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja
sekolah
4. Apa Fungsi
Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi
sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka
mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai
unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas,
yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip
akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan
kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat
dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi
berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya
meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan
(mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan
sekolah.
6. Apa
Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi
memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja
sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan
antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam
Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah
dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen
Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah
mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan
proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi
dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan;
(g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur
sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat
item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana
Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan
akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil
evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f)
penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana
Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi,
sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB,
SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat
persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima
instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen
dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan
konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen
tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses
evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,
perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber
data dan informasi
11. Apa
Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat
diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan
(UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan
prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan
kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa
Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi
sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c)
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis
bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,
organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang
relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar,
sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi
SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil
dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi
berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan
dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang
menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan
sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk
jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana
Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor
yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama
dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai
akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah.
Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno
BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga
dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing
komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,
Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka
peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan
kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat
spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan
perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan)
melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama
Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku
akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa
berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2
tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana
Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap
hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak
Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi
ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan
peningkatan mutu sekolah
B. EVALUASI DIRI
1. Apa Evaluasi
Diri itu ?
Upaya sistematis untuk
mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta
yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran
menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan
tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan
Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri
untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari
sekolah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi
Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri
adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah
dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat
Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri
adalah : (a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut;
(b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai
bagian penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk
menentukan tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional
yang dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada
sekolah yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan
pembinaan secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana
Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri
tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata
sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan
objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan
pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi
Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang
diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen
evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati
batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri,
sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat
Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi
diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen
evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki
hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana
Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi
Diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama,
yaitu :
Bagian pertama tentang
butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen
utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor
hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1)
dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk
pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1,
dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan
data tentang analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa
isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan
penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah
menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana
Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor
komponen utama :Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir
komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen I (utama) adalah 40,
skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor
komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi
dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir
komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen
tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk
mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan
pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor komponen
utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total =
(0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir
evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan bobotnya
masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk mendapatkan
nilai ratusan.
8. Bagaimana
Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan
klasikasi peringkat akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan
kritria berikut ini :A (Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali
71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
C. VISITASI
1. Apa Visitasi
itu ?
Visitasi adalah
kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara
dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal
khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan
Visitasi ?
Visitasi bertujuan :
(a) meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh
data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c)
memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data
pendukung); dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak
merugikan pihak manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif,
efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah
Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi
adalah asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a)
memiliki kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
(b) berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan,
(c) kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP
dst); (d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme
visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan
tugasnya sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan
hasil visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki
wewenang untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i)
diangkat sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak
dalam tugas tsb).
4. Bagamana
Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan
rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan
sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan
informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi
berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi
yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka
kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi
dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi
diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata
Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi
dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan
visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh
BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur,
norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data
dan informasi
Asesor datang ke
sekolah menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan
klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi
kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi
dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi
nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan
dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi
yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan
Penyerahan Laporan
Asesor menyusun
perangkat laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel
pengolahan data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4)
berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata
Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi
mengikuti tata krama sebagai berikut
§ Lakukan wawancara
dengan suasana yang kondusif;
§ Hindari kesepakatan
atau bargaining yang negatif;
§ Jangan mendebat
argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
§ Jangan menggurui nara
sumber (responden);
§ Jangan merasa
berkedudukan lebih tinggi;
§ Bersahabat dan
membantu secara professional;
§ Hindari suasana
menekan;
§ Jangan mengada-ada;
§ Jangan meminta hal-hal
yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
§ Sesuaikan diri dengan
budaya setempat;
§ Tunjukan kekompakan
tim
7. Bagamana Tata
Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi
mengikuti tata tertib sebagai berikut :
§ Datang ke sekolah
tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
§ Tunjukkan surat tugas
tanpa diminta oleh pihak sekolah;
§ Sampaikan secara jelas
mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
§ Tidak diperkenankan
untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang);
§ Agar berpakaian rapih
dan sopan
8. Apa Larangan
bagi Asesor ?
§ Asesor dilarang keras
melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun.
§ Asesor dilarang keras
melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya
hasil visitasi.
§ Asesor dilarang keras
menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung mempengaruhi objektifitas
hasil visitasi.
9. Apa Larangan
bagi Sekolah ?
§ Sekolah dilarang keras
melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
§ Sekolah dilarang keras
memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi
nyata sekolah.
§ Sekolah dilarang keras
memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektifitas hasil
visitasi
10. Bagaimana
Pembiayaan Visitasi ?
§ Besarnya biaya
visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
§ Komponen pembiayaan
antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim
asesor.
§ Sekolah yang
divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk
apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar